Kami memberikan pendampingan hukum dalam perkara:
- Gugatan Cerai dan/atau Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama bagi pasangan yang beragama Islam;
- Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri bagi pasangan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu
Catatan: Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, tuntutan mengenai hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah dapat diajukan secara bersamaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Persyaratan Umum:
- KTP Penggugat;
- Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi Buku Nikah (untuk perkara di Pengadilan Agama) atau Akta Perkawinan (untuk perkara di Pengadilan Negeri);
- Akta Kelahiran Anak;
- 2 (dua) Orang Saksi;
- Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan perkara.
Anda butuh jasa Pengacara?