Lompat ke konten utama

KSP Law Firm

Kami memberikan pendampingan hukum dalam perkara:

  1. Gugatan Cerai dan/atau Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama bagi pasangan yang beragama Islam;
  2. Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri bagi pasangan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu
    Catatan: Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, tuntutan mengenai hak asuh anak (hadhanah), nafkah anak, nafkah iddah, dan mut’ah dapat diajukan secara bersamaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Persyaratan Umum:

  • KTP Penggugat;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Buku Nikah (untuk perkara di Pengadilan Agama) atau Akta Perkawinan (untuk perkara di Pengadilan Negeri);
  • Akta Kelahiran Anak;
  • 2 (dua) Orang Saksi;
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan perkara.

Anda butuh jasa Pengacara?

Powered by Joinchat