Lompat ke konten utama

KSP Law Firm

KSP Law Firm memberikan pendampingan hukum dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat di Pengadilan Negeri.

Kami membantu klien dalam proses:

  1. Analisis dan penyusunan gugatan atau jawaban gugatan.
  2. Pendampingan selama proses persidangan.
  3. Upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Contoh perkara yang kami tangani antara lain:

  • Wanprestasi perjanjian atau kontrak;
  • Sengketa utang piutang;
  • Sengketa jual beli;
  • Sengketa kepemilikan tanah atau properti; dan
  • Perbuatan melawan hukum (PMH).
Powered by Joinchat