Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri atau suami dan istri untuk mengatur hubungan hukum dalam perkawinan, termasuk pemisahan harta kekayaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami membantu klien dalam:
- Penyusunan Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement).
- Penyusunan Perjanjian Pascanikah (Postnuptial Agreement).
- Konsultasi dan penyesuaian isi perjanjian sesuai kebutuhan para pihak.